SEKILAS INFO

Organisasi

Tugas

Melaksanakan pendidikan dan pelatihan aparatur dan nonaparatur di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Fungsi

  • Penyusunan rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan;
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
  • Pelaksanaan kerjasama pendidikan dan pelatihan;
  • Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan;
  • Pelaksanaan pengelolaan hutan pendidikan dan pelatihan;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan;
  • Pelaksanaan pelayanan data dan informasi pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Youtube

ARSIP

Youtube

ARSIP