Pemataan Kompetensi SDM Aparatur bertujuan untuk mengetahui profil kompetensi SDM aparatur dan gap/kesenjangan kompetensi yabg dimiliki dengan yang dipersyaratkan serta merumuskan rekomendasi pengembangan kompentisi berdasarkan hasil pemetaan.
Pemetaan Kompetensi dilakukan untuk menggali kompetensi manajerial dan sosio kultural, mengacu kepada peraturan Menteri PAN & RB No.38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.