Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk tujuan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Sawala Mandapa merupakan salah satu tempat bagi kegiatan diklat Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kadipaten. Hutan Diklat Sawala-Mandapa telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk Hutan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 164/Menhut–II/2005 tanggal 9 Juni 2005 seluas 146,58 Ha, yang terbagi menjadi dua blok yaitu Blok Sawala seluas 128,63 Ha dan Blok Mandapa seluas 17,95 Ha. Secara Administratif Pemerintahan, Hutan Diklat Blok Sawala terletak di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, desa Gandasari Kecamatan Kasokandel dan Blok Mandapa terletak di Desa Gunung Sari Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Propinsi Jawa Barat.
PENGELOLA KHDTK
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 446/MENLHK/SETJEN/PLA.0/7/2019 Tanggal 12 Juli 2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.164/Menhut-II/2005 Tentang Penunjukan Sekaligus Penetapan Kawasan Hutan Produksi Tetap Kelompok Hutan Cideres dan Mandapa Seluas 146,58 (Seratus Empat Puluh Enam Dan Lima Puluh Delapan Perseratus) Hektar di Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat Sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Untuk Hutan Pendidikan dan Pelatihan Sawala-Mandapa, pada Ketentuan Amar KETIGA menyatakan bahwa; Menunjuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kadipaten sebagai Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus untuk Hutan Pendidikan dan Pelatihan Sawala-Mandapa.
Download pdf SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat Mengenai Masalah di Sekitar KHDTK Sawala Mandapa
Download pdf SOP Pemanfaatan KHDTK oleh pengguna
Download pdf SOP Perlindungan dan Pengamanan KHDTK Hutan Diklat Sawala Mandapa
LETAK DAN LUAS
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Sawala Mandapa seluas 146,58 Ha, yang terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok hutan Sawala seluas 128,63 Ha dan kelompok hutan Mandapa seluas 17,95 Ha. Secara Geografis Kelompok Hutan Sawala terletak pada 108010’42’’ – 108011’58’’ BT dan antara 6041’17’’ – 6045’37’’LS. Secara administrasi pemerintahan blok ini terletak didesa Cipaku Kec. Kadipaten, desa Genteng Kec.Dawuan dan desa Gandasari Kec.Kasokandel, Kab.Majalengka. Adapun Blok Mandapa secara Geografis terletak pada 108013’02’’ – 108013’25’’ BT dan antara 6044’25’’ – 6044’49’’LS.
Jarak antara kawasan hutan diklat blok Sawala-Mandapa ± 5 km.
Hutan Diklat Sawala-Mandapa dikelilingi dan berbatasan langsung dengan berbagai desa dan dusun sebagai berikut :
a. Blok Sawala
Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Genteng, Gandasari, Bojong Cideres, dan Desa Dawuan.
Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gandasari dan Cipaku.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Cipaku dan Desa Heuleut.
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Liang Julang.
b. Blok Mandapa
Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sinarjati.
Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gunungsari.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Gunungsari.
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Gunungsari.
FUNGSI HUTAN
a. Berdasarkan proses verbal tahun 1899,1902 dan 1906, Kawasan Hutan ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Produksi Tetap.
b. Berdasarkan SK.4753/Menhut-VII/KUH/2014. Tanggal 26 Juni 2014 , Penetapan Kawasan Hutan Pulau Jawa , (khusus pada Hutan Produksi pada kelompok Hutan Cideres, Kelompok Hutan Karayunan dan Kelompok Hutan mandapa) KHDTK Sawala Mandapa merupkan Hutan Produksi Tetap (HP).
Vidio Profil KHDTK Sawala Mandapa