Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Sebagai satuan kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Balai Diklat LHK Kadipaten berupa terus meningkatkan berbagai pelayanan dalam kegiatan pelaksanaan pelatihan. Dan tentunya standar pelayanan ini mengacu kepada Standar pelayanan publik yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Standar Operasional Pelayanan (SOP) Publik Balai Diklat LHK Kadipaten